BADUNG, KOMPAS.com - KR, Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, diduga pernah memeras investor asing sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (2/5/2024).
Adapun KR ditangkap atas kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha, berinisial AN, senilai Rp 10 miliar agar memberikan izin transaksi jual beli tanah di wilayahnya.
"Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga asing dilakukan permintaan uang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejati Bali, Kamis.
Baca juga: Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT
Sumedana mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus itu untuk mengetahui sudah berapa investor yang diperas oleh KR.
"Saya pikir masih kita dalami tapi ada beberapa orang yang sudah melakukan permintaan sejumlah uang kepada yang bersangkutan. Kita masih dalami dan ini baru informasi," katanya.
Baca juga: APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri
Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menahan KR dan AN untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dan sebuah mobil Toyota Fortuner.
Sebelumnya diberitakan, KR dan AN ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah coffeshop yang terletak di Kelurahan Renon, Kota Denpasar, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
KR diduga meminta uang Rp 10 miliar kepada AN untuk memuluskan proses administrasi perizinan transaksi jual beli tanah dengan pemilik tanah warga setempat.
Kepada AN, KR beralasan uang digunakan untuk keperluan desa adat, seni budaya dan lain sebagainya. Pengusaha AN sudah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Maret 2024 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.