Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, didakwa melakukan penodaan agama, Kamis (18/1/2024).
(Hasan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+