Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Paksa Portal saat Nyepi, 2 Warga di Bali Didakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 18/01/2024, 21:07 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mendakwa dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dengan pasal penodaan agama.

Dakwaan dibacakan jaksa Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (18/1/2024).

Adapun Acmat Saini dan Mokhamad Rasad menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama. Keduanya memaksa masuk Pantai Segara Rupek di Desa Sumberklampok, Buleleng, yang sedang ditutup saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Diduga Provokasi Warga Ramai-ramai ke Pantai Saat Nyepi, 2 Warga di Buleleng Jadi Tersangka

"Bahwa perbuatan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa portal yang dijaga Pecalang telah menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia terutama agama Hindu," ujar jaksa.

Kata dia, Hari Raya Nyepi merupakan hari suci bagi agama Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak berpergian.

"Forum Kerukunan Umat Beragaa (FKUB) Kabupaten Buleleng telah memberikan seruan agar umat agama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi. Majelis agama juga telah menyosialisasikan seruan itu," lanjutnya.

Jaksa mendakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan pertama. Kemudian dalam dakwaan kedua dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 2 Warga yang Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Bali Dilaporkan ke Polisi

Adapun sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta demgan hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi.

Kedua Terdakwa mengikuti persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com