BULELENG, KOMPAS.com - Dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial AZ (51) dan AR (57) ditetapkan tersangka kasus Penistaan Agama.
Keduanya diduga memprovokasi warga dalam insiden pelanggaran Nyepi pada 23 Maret 2023.
Saat itu, warga beramai-ramai ke pantai dan memaksa petugas Pecalang yang berjaga untuk membuka portal pintu.
Baca juga: 2 Warga yang Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Bali Dilaporkan ke Polisi
"Ditetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama," ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (26/9/2023).
Ia menyebutkan, penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng. Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal tentang Penodaan Agama.
"Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa perbuatan tersebut bagian dari penistaan agama. Karena dilakukan saat Nyepi dengan menyampaikan kata-kata provokasi," jelasnya.
Baca juga: Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, AZ dan AR saat ini tidak ditahan oleh kepolisian. Hal ini karena ancaman hukuman terhadap keduanya di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya empat tahun jadi tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dan diawasi penyidik dan petugas Polsek setempat," imbuh dia.
Ia menambahkan, berkas perkara kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
"Berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu untuk dipelajari JPU apakah ada perbaikan atau dinyatakan lengkap P21," tutup dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.