Salin Artikel

Buka Paksa Portal saat Nyepi, 2 Warga di Bali Didakwa Penodaan Agama

Dakwaan dibacakan jaksa Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (18/1/2024).

Adapun Acmat Saini dan Mokhamad Rasad menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama. Keduanya memaksa masuk Pantai Segara Rupek di Desa Sumberklampok, Buleleng, yang sedang ditutup saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu.

"Bahwa perbuatan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa portal yang dijaga Pecalang telah menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia terutama agama Hindu," ujar jaksa.

Kata dia, Hari Raya Nyepi merupakan hari suci bagi agama Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak berpergian.

"Forum Kerukunan Umat Beragaa (FKUB) Kabupaten Buleleng telah memberikan seruan agar umat agama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi. Majelis agama juga telah menyosialisasikan seruan itu," lanjutnya.

Jaksa mendakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan pertama. Kemudian dalam dakwaan kedua dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta demgan hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi.

Kedua Terdakwa mengikuti persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/18/210708078/buka-paksa-portal-saat-nyepi-2-warga-di-bali-didakwa-penodaan-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke