MS (37), perempuan warga negara Republik Ceko saat pulang ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/2/2024). Dia dideportasi karena melebihi batas izin tinggal selama 9 bulan di Bali. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)