Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay" dan Kehabisan Uang, Turis Asal Ceko Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 07/02/2024, 14:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko, berinisial MS (37), dideportasi lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 280 hari di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan turis perempuan ini dideportasi setelah diamankan di kediamannya di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Januari 2023.

"Saat ditemukan kondisi MS memprihatinkan. Dia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Dudy mengungkapkan WNA ini tercatat datang berlibur ke Bali pada 19 Februari 2023 dengan mengantongi Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan, MS hanya sekali tercatat melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga terhitung overstay selama 280 hari atau 9 bulan lamanya.

Kepada petugas, MS mengaku awalnya dia rutin membayar perpanjangan izin tinggal setiap bulan melalui agen perjalanan.

Ketika menerima paspornya pada Desember 2023, dia baru menyadari telah ditipu agen perjalanan yang ternyata tidak pernah mengurus izin tinggalnya.

Saat bersamaan, dia tidak memiliki uang yang cukup untuk memperpanjang izin tinggalnya di Bali

"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian," katanya.

Setelah didetensi (penahanan) selama 13 hari di Rudenim Denpasar, MS dapat dideportasi ke negara asalnya setelah keluarganya bersedia menanggung seluruh biaya perjalanan.

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

Selanjutnya, MS diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport, pada Selasa (6/2/2023).

Dalam kasus ini, turis asing tersebut dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, MS juga dimasukkan ke daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com