Salin Artikel

"Overstay" dan Kehabisan Uang, Turis Asal Ceko Dideportasi dari Bali

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan turis perempuan ini dideportasi setelah diamankan di kediamannya di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Januari 2023.

"Saat ditemukan kondisi MS memprihatinkan. Dia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Dudy mengungkapkan WNA ini tercatat datang berlibur ke Bali pada 19 Februari 2023 dengan mengantongi Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan, MS hanya sekali tercatat melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga terhitung overstay selama 280 hari atau 9 bulan lamanya.

Kepada petugas, MS mengaku awalnya dia rutin membayar perpanjangan izin tinggal setiap bulan melalui agen perjalanan.

Ketika menerima paspornya pada Desember 2023, dia baru menyadari telah ditipu agen perjalanan yang ternyata tidak pernah mengurus izin tinggalnya.

Saat bersamaan, dia tidak memiliki uang yang cukup untuk memperpanjang izin tinggalnya di Bali

"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian," katanya.

Setelah didetensi (penahanan) selama 13 hari di Rudenim Denpasar, MS dapat dideportasi ke negara asalnya setelah keluarganya bersedia menanggung seluruh biaya perjalanan.

Selanjutnya, MS diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport, pada Selasa (6/2/2023).

Dalam kasus ini, turis asing tersebut dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, MS juga dimasukkan ke daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/07/143042578/overstay-dan-kehabisan-uang-turis-asal-ceko-dideportasi-dari-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke