www.kompas.com
Pelaku perburuan satwa liar di TNBB saat digiring di Mapolres Buleleng, Senin (6/11/2023). Dalam kasus ini, dua orang terdakwa perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.(KOMPAS.com/Hasan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+