Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut 15 Ekor Satwa Mati, Pelaku Perburuan Liar di TNBB Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/02/2024, 19:39 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang terdakwa kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan di PN Singaraja, Buleleng, Senin (19/2/2024).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Satu Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Menyerahkan Diri

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan, Senin, di Buleleng.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramartha.

Dalam sidang pada Senin (5/2/2024), jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga: 3 Pelaku Perburuan Liar di TN Bali Barat Masih Buron, Diduga Kabur ke Luar Pulau

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Oktober 2023 dalam kasus perburuan liar.

Kedua terdakwa terpergok polisi hutan tengah mengangkut 15 ekor satwa liar dalam kondisi mati di TNBB pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita.

Satwa tersebut yakni 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa.

Polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yakni I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri, yang diyakini mengotaki perburuan satwa-satwa tersebut.

Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com