Salin Artikel

Angkut 15 Ekor Satwa Mati, Pelaku Perburuan Liar di TNBB Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan di PN Singaraja, Buleleng, Senin (19/2/2024).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan, Senin, di Buleleng.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramartha.

Dalam sidang pada Senin (5/2/2024), jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Oktober 2023 dalam kasus perburuan liar.

Kedua terdakwa terpergok polisi hutan tengah mengangkut 15 ekor satwa liar dalam kondisi mati di TNBB pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita.

Satwa tersebut yakni 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa.

Polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yakni I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri, yang diyakini mengotaki perburuan satwa-satwa tersebut.

Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/19/193951378/angkut-15-ekor-satwa-mati-pelaku-perburuan-liar-di-tnbb-dijatuhi-hukuman-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke