www.kompas.com
Dokter gigi, I Ketut Arik Wiantara, saat menjalani sidang putusan dalam kasus praktik aborsi ilegal di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (21/3/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+