Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Gigi yang Aborsi 20 Janin di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/03/2024, 15:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus praktik aborsi ilegal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (21/3/2024).

Dokter Arik dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap lebih kurang 20 janin, terhitung sejak April 2020 hingga Mei 2023.

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap dr. I Ketut Arik Wiantara, SKG berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan saat membacakan amar putusannya, Kamis.

Baca juga: Hanya 40 Persen Wisman di Bali yang Bayar Pungutan Rp 150.000

Menanggapi vonis tersebut, dokter Arik hanya bisa pasrah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Keputusan yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni. Meskipun demikian, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dokter Arik divonis 5 tahun penjara.

Meski menerima putusan, dokter Arik masih meyakini bahwa perbuatannya tidak bersalah di mata pasiennya.

Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Pasiennya Pelajar dan Korban Pemerkosaan

Sebab, merekalah yang meminta untuk melakukan aborsi dengan berbagai alasan, yaitu karena kandungan cacat, korban pemerkosaan, dan kehamilan yang tidak diinginkan.

Pria yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama ini juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya bila selesai menjalani hukumannya.

"Saya tidak mau mengulangi lagi, bagaimana orang nangis-nangis minta tolong ke saya. Saya akan tolak," kata dia di lokasi seusai sidang.

"Ini kan saya melakukan hal tersebut lagi karena yang nangis-nangis ke tempat saya, ada anak SMP, ibunya sampai pingsan karena minum obat-obatan. Anaknya minta tolong ke saya. Jiwa saya cepat kasihan terhadap sesama," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.

Dalam aksinya, Arik memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien. Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com