Salin Artikel

Dokter Gigi yang Aborsi 20 Janin di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara

DENPASAR, KOMPAS.com - Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus praktik aborsi ilegal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (21/3/2024).

Dokter Arik dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap lebih kurang 20 janin, terhitung sejak April 2020 hingga Mei 2023.

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap dr. I Ketut Arik Wiantara, SKG berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan saat membacakan amar putusannya, Kamis.

Menanggapi vonis tersebut, dokter Arik hanya bisa pasrah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Keputusan yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni. Meskipun demikian, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dokter Arik divonis 5 tahun penjara.

Meski menerima putusan, dokter Arik masih meyakini bahwa perbuatannya tidak bersalah di mata pasiennya.

Sebab, merekalah yang meminta untuk melakukan aborsi dengan berbagai alasan, yaitu karena kandungan cacat, korban pemerkosaan, dan kehamilan yang tidak diinginkan.

Pria yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama ini juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya bila selesai menjalani hukumannya.

"Saya tidak mau mengulangi lagi, bagaimana orang nangis-nangis minta tolong ke saya. Saya akan tolak," kata dia di lokasi seusai sidang.

"Ini kan saya melakukan hal tersebut lagi karena yang nangis-nangis ke tempat saya, ada anak SMP, ibunya sampai pingsan karena minum obat-obatan. Anaknya minta tolong ke saya. Jiwa saya cepat kasihan terhadap sesama," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.

Dalam aksinya, Arik memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien. Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/21/155547678/dokter-gigi-yang-aborsi-20-janin-di-bali-divonis-45-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke