Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

899 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 02/05/2022, 17:13 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali memberikan remisi Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah untuk 899 narapidana di enam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, remisi tersebut dibagi dalam dua golongan yakni, remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman dan remisi khusus (RK) II atau bebas dari hukuman.

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang. Dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” kata Jamaruli dalam keterangan rilis pada Senin (2/5/2022).

Baca juga: 68 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

Jamaruli menjelaskan, satu orang warga binaan dari LP Narkotika Kelas II A Bangli langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Sedangkan satu orang binaan dari LP Kelas II B Karangasem langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari.

"Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Jamaruli.

Dia menambahkan, LP yang paling banyak mendapat RK I berasal dari LP Narkotika Kelas II A Bangli yakni 282 orang, disusul LP Kelas II A Kerobokan sebanyak 253 orang, dan LP Perempuan Kelas II A Kerobokan sebanyak 89 orang.

Berikutnya, LP Kelas II Ba Karangasem sebanyak 59 orang, Rutan Kelas II B Bangli sebanyak 58 orang, Rutan Kelas II B Negara sebanyak 33 orang, dan Rutan Kelas II B Gianyar sebanyak 31 orang.

Kemudian, LP Kelas II B Tabanan sebanyak 31 orang, LP Kelas II B Singaraja sebanyak 28 orang, Rutan Kelas II B Klungkung sebanyak 19 orang, dan LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 14 orang.

"Remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari," kata Jamaruli.

Baca juga: 429 Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Jamaruli mengatakan remisi diatur UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan kebijakan peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan selama menerima pembinaan di lapas dan rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com