BULELENG, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Buleleng, merazia toko pemasok plastik sekali pakai di Buleleng, Bali, Jumat (28/4/2023).
Toko yang masih membandel menjual plastik sekali pakai diancam dicabut izin operasionalnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng, Dewa Made Sumardana menyampaikan, produk kemasan sekali pakai yang dilarang ada tiga jenis, yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam.
Baca juga: Pedagang Sebut Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Bisa Kurangi Sampah di Jakarta
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam razia petugas menemukan sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Buleleng.
Pihaknya pun memberikan pembinaan pada pemilik toko dan meminta untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai.
Pemilik toko diberikan pilihan mengembalikan barang ke agen atau produsen plastik sekali pakai, atau menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur dijual dalam tenggang waktu yang terbatas.
"Sudah ada surat pernyataan, jadi diberikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu 1 bulan," ungkapnya, Jumat di Buleleng.
Setelah tenggang waktu tersebut lewat, Satpol PP Buleleng akan kembali menjajagi toko-toko tersebut guna memastikan 3 produk plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi.
"Kalaupun yang bersangkutan masih menjual itu (plastik sekali pakai), kami akan terbitkan surat teguran, jika 3 kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.