KOMPAS.com - Kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menjerat rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat kampus lainnya, berinisial IKB, IMY dan NPS.
Gde Antara sendiri telah resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, lokasi penahanan ada di Rumah Tahanan (Rutan) di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Warga Bali Diminta Tak Terbangkan Drone Selama KTT AIS Berlangsung
Menurut Eka Sabana, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Rp 335 miliar.
Selain itu, perbuatan para tersangka adalah melakukan pungutan liar terhadap calon mahasiswa baru di jalur mandiri Tahun Akademik 2018 sampai 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI Rp 335 Miliar, Rektor Unud Bali dan 3 Tersangka Lainnya Ditahan
Rektor Unud sendiri saat itu berperan sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
"Kita luruskan ya yang Rp 403 miliar, itu perkembangannya berdasarkan hasil audit perkiraan kerugian negara adalah Rp 335 miliar," tutur Eka.
Eka menjelaskan, kasus itu berawal dari penyidikan Kejati Bali atas adanya dugaan korupsi di proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud.
Setelah ditelusuri, Kejati tetapkan tiga pejabat kampus, yaitu IKB, IMY dan NPS. Dari pendalaman keterangan ketiganya, Rektor Unud pun terseret.
Menurut jaksa, para tersangka menarik uang Rp 10 juta kepada calon mahasiswa baru itu.
(Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.