Salin Artikel

Kronologi Oknum Polisi Diduga Curi Cincin Emas yang Diletakkan di Etalase Toko

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di Bali, berinisial Bripda PM diduga mencuri cincin emas seberat dua gram di toko emas Pasar Tabanan, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat PM datang ke toko emas. Saat itu, karyawan toko sedang memasukan emas ke dalam rak kaca.

Kemudian, PM berpura-pura ingin melihat beberapa cincin.

Saat karyawan menaruh cincin di atas rak kaca, pelaku langsung mengambil tiga cincin dan kabur.

Melihat itu, karyawan toko kemudian langsung meneriakinya maling. Warga yang mendengar itu langsung mengejar pelaku hingga berhasil diamankan.

Kemudian, oleh warga pelaku langsung dibawa ke Polres Tabanan. Namun, saat berada di sana pelaku kabur

"Jadi dia kami berhasil amankan kemarin (Minggu) malam sekitar pukul 20.00 Wita di kampung halamannya wilayah Busung Biu, Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, dikutip dari TribunBali.com.


Kata Aji, pelaku kabur ke kampung halamannya di Buleleng dengan cara naik bus dari terminal pesiapan.

Sebelumnya, ia kabur dari Polres Tabanan dengan cara berjalan kaki menuju Terminal Pesiapan.

"Pelaku ini kabur dengan cara naik bus ke Buleleng. Nah saat itu kita buntuti hingga kami amankan di Buleleng dan langsung digiring ke Polres Tabanan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PM nekat mencuri karema terlilit utang.

"Masih kita dalami dia pinjam uang buat apa," katanya saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Atas perbuatannya, kata Yoga, PM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling laam tiga bulan pidana atau denda paling banyak Rp 25.000.

 

(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor David Oliver Purba)/TribunBali.com

https://denpasar.kompas.com/read/2021/03/08/175723678/kronologi-oknum-polisi-diduga-curi-cincin-emas-yang-diletakkan-di-etalase

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke