Salin Artikel

346 WNA di Bali Langgar Prokes, Ada yang Beralasan Tak Percaya Covid-19

DENPASAR, KOMPAS.com - Data dari Januari hingga Februari 2021, ada 346 warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan Bali.

Bagi WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker kini didenda Rp 1 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menuturkan mengapa sering ditemui WNA yang melanggar prokes.

Menurutnya, para WNA memang dengan sengaja mengabaikan dan meremehkan petugas di lapangan.

"Padahal, itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata Dharmadi, saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya, Satpol PP Badung juga mengeluhkan banyak WNA di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak mentaati protokol kesehatan.

Para warga asing itu seperti menyepelekan protokol kesehatan karena mampu bayar denda. Bahkan mereka juga tak percaya dengan adanya Covid-19.

"Masih klasik dari dulu, mereka tidak percaya dengan covid, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa di sana bebas tak ada prokes," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu.

Ia mengaku, sudah susah payah menjelaskan kepada para WNA ini agar patuh dengan aturan di Indonesia. Sehingga ia mendukung penuh aturan denda Rp 1 juta ini.

"Bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata dia.

Data Satpol PP Provinsi Bali, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan berada di Kabupaten Badung karena menjadi tempat tinggal WNA yang menetap di Bali.


"Iya, masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," kata dia.

Dari 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan di Bali, mayoritas terjadi di Kabupaten Badung yakni sebanyak 332 orang.

Sementara Kota Denpasar 3 orang WNA dan Klungkung 1 orang, kemudian yang ditindak Satpol PP Provinsi Bali 10 orang.

"Jadi, secara keseluruhan jumlah WNA pelanggar prokes di Bali mencapai 346 orang," kata dia.

Meski Pergub sudah ditetapkan, namun pendikan belum bisa dilakukan saat ini.

Satpol PP Bali, kata dia, masih mencetak blanko khusus denda yang diperikarakan memakan waktu dua hari lagi.

"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blanko tilangnya," kata dia.

Sementara itu secara umum, dari tahun 2020 hingga Maret 2021, ada 3.736 warga yang didenda karena abai prokes. Kemudian, 18.262 dilakukan pembinaan.

Menurutnya, mereka yang melanggar Prokes ini sudah jenuh dengan wabah Covid-19 yang tak kunjung usai.

"Kondisi masyarakat saat ini serba kekurangan karena tak ada aktivitas ekonomi dan jenuh dengan wabah," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan denda Rp 1 juta bagi WNA ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan.

"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).

Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya, bisa dideportasi.

https://denpasar.kompas.com/read/2021/03/10/141936178/346-wna-di-bali-langgar-prokes-ada-yang-beralasan-tak-percaya-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke