Salin Artikel

Pembukaan Ruang Publik di Bali Hanya untuk Aktivitas Olahraga, Rekreasi Masih Dilarang

DENPASAR, KOMPAS.com - Ruang publik di Bali seperti taman kota, lapangan, hingga pantai dibuka untuk umum dengan kapasitas 50 persen mulai 9 Maret 2021.

Seperti yang nampak di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, pada Senin (22/3/2021). Di lapangan ini tak ada lagi garis polisi yang dipasang.

Masyarakat kini bisa beraktivitas seperti sebelumnya yakni berolahraga di areal lapangan.

Pembukaan tempat publik ini sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 6 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa dan kelurahan.

Ketentuan ini telah diperpanjang dengan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan mulai 23 Maret sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pengunjung yang diperkenankan datang 50 persen dari total kapasitas.

Pihaknya juga melakukan pengawasan di area publik dengan menempatkan petugas. Jika sudah dirasa mencapai 50 persen, maka masyarakat diminta pulang.

"Kami melakukan pengawasan di area publik seperti pantai, taman kota, lapangan, itu area publik, yang dulunya sempat ditutup disterilkan dari kegiatan masyarakat," kata Dharmadi, saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Meski demikian, tak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dicabut tergantung situasi dan kondisi. Misalnya muncul klaster baru yang bersumber dari tempat-tempat publik di Bali ini.

Sejauh ini, evaluasi dari Satpol PP Bali masyarakat sudah paham dan mematuhi proktokol kesehatan dengan tidak berkerumun dan menjaga jarak.


Pembukaan ini sebagai pembelajaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat umum. Kemudian, untuk menunjukan ke dunia internasional bahwa Bali saat ini aman dan nyaman dikunjungi.

"Dengan kerja sama masyarakat meringankan beban pemerintah dan harapannya kemudian membuktikan ke dunia internasional Bali aman dan nyaman dikunjungi," kata dia.

Ia mengatakan masyarakat bebas melakukan aktivitas olahraga di area publik seperti lapangan dan dilarang berkerumun.

"Jaga jarak, mobile kegiatan olahraga. Jika sudah selesai silakan pulang ke rumah masing-masing," kata dia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, kebijakan di atas juga diterapkan di Denpasar. Fasilitas publik tidak dibuka 100 persen.

Jadi yang diperbolehkan yakni aktivitas olahraga. Sementara untuk rekreasi seperti bersantai dan berkumpul dengan keluarga belum diperkenankan.

"Kalau bersantai dan kumpul di lapangan belum boleh. Fasilitas mainan anak juga belum diperbolehkan," kata dia.

Menurutnya aktivitas rekreasi di tempat umum ini memicu kerumunan dan berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.

"Belum dibuka penuh karena berkaca kasus sebelumnya, aktivitas rekreasi di tempat publik ini memicu kerumunan," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2021/03/22/142621678/pembukaan-ruang-publik-di-bali-hanya-untuk-aktivitas-olahraga-rekreasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke