Salin Artikel

Kronologi Kakek 70 Tahun Dibunuh karena Dugaan Selingkuh, Pelaku Cemburu Leher Istrinya Merah

Pelaku pembunuhan adalah M (40) warga Sampan, Madura, Jawa Timur. Pembunuhan dilakukan karena M cemburu saat melihat leher istrinya merah seperti bekas ciuman.

Diduga istri M berselingkuh dengan Kamiadi sejak dua bulan terakhir.

Korban di depan kamar kos

M yang emosi saat melihat leher istrinya merah seperti bekas ciuman langsung menjambak rambut istrinya dan meminta istrinya untuk jujur.

Di bawah ancaman M, sang istri mengaku selingkuh dan berhubungan badan dengan Kamiadi sebanyak tiga kali.

"Dengan pengakuan tersebut pelaku menjadi cemburu dan marah," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo, Sabtu (27/3/2021).

Dugaan perselingkuhan tersebut semakin kuat saat M memergoki Kamiadi di depan kamar kosnya 15 hari sebelum peristiwa pembunuhan.

Saat itu Kamiadi yang sedang mengenakan helm kabur saat melihat M datang.

Kejadian tersebut semakin membuat M cemburu dan tak bisa mengendalikan amarahnya.

Saat itu M melihat Kamiadi membersihkan sarang burung di pinggir sungai. M lalu pulang ke rumah dan meminta istrinya untuk memancing Kamiadi.

Awalnya sang istri menolak. Namun karena terus diancam, ia pun menuruti kemauan suaminya.

Sang istri kemudian berjalan menuju pinggir sungai diikuti oleh M yang berjarak 6 meter di belakangnya.

Saat istrinya mendekat, korban sempat melihat.

"Pelaku mengancam maka istrinya mau menuruti perintah pelaku, kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter," kata dia.

M yang emosi langsung menendang korban hingga jatuh ke sungai. Lalu ia mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya dan menebas korabn sebanyak dua kali.

Tebasan celurit mengenai bagian kepala belakang serta leher belakang korban. Kamiadi pun tersungkur dan hanyut di sungai.

Sembunyi di kamar

Setelah membunuh Kamiadi, M membuang celurit ke sungai dan mengajak istri pergi. Mereka kemudian bersembunyi di Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kuta Utara.

Sementara mayat Kamiadi ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka terbuka di kepala serta leher hingga pundak.

Mayat Kamiadi kemudian dievakuasi ke RSUP Sanglah, Denpasar. Dua jam setelah kejadian, M berhasil ditangkap oleh polisi.

Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)

https://denpasar.kompas.com/read/2021/03/27/164000378/kronologi-kakek-70-tahun-dibunuh-karena-dugaan-selingkuh-pelaku-cemburu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke