Salin Artikel

Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Bali, Polisi Usut Perekam Video

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng masih mengembangkan kasus video mesum lima pelajar SMP yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Setelah menetapkan tersangka terhadap empat pemeran laki-laki, polisi kini sedang melakukan penyelidikan terhadap perekam video tersebut.

"Kalau untuk perekam video kita masih melakukan penyelidikan, itu kan bagian ITE di Unit 2 (Satreskrim), bukan lagi di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menangani," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Sumarjaya menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi atas kasus tersebut. Semua saksi masih berstatus di bawah umur.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah ada jerat pidana terhadap perekam video yang viral itu.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukannya," jelasnya.

Diketahui, viral video yang memperlihatkan lima orang anak di bawah umur beradegan mesum di salah satu rumah.

Ada dua video yang menunjukkan kejadian yang sama. Masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik.

Belakangan diketahui bahwa adegan mesum itu terjadi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).

Lima orang dalam video itu terdiri dari empat pemeran laki-laki dan satu perempuan. Empat pemeran laki-laki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemeran perempuan masih menjadi saksi.

Pemeran perempuan itu masih berumur 12 tahun dan merupakan pelajar SMP. Perempuan itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur. Dua orang berusia 15 tahun, satu orang berusia 14 tahun dan satu orang lagi berusia 16 tahun.


Empat orang anak yang masih berstatus pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Meski begitu, empat orang anak itu tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur. Meraka hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis.

 

https://denpasar.kompas.com/read/2021/12/22/155529678/kasus-video-mesum-5-pelajar-smp-di-bali-polisi-usut-perekam-video

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke