Salin Artikel

Rampok Uang dan Bitcoin Milik Mantan Majikan di Bali, 2 WNA Ditangkap Polisi

ND merupakan warga negara Italia, sementara GLS berasal dari Inggris. Kedua WNA itu mencuri pasangan suami istri asal Italia, Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.

"Modusnya mereka berkelompok masuk ke rumah (korban) terus mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Selasa (28/12/2021).

Jansen mengatakan, aksi pencurian dan kekerasan itu terjadi pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, salah satu korban terbangun usai mendengar suara ledakan di area vila tempatnya menginap di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Ia lantas menghampiri bunyi ledakan itu.

Namun, saat mulai memicingkan mata untuk memastikan penyebab ledakan itu, korban melihat suaminya disekap empat pelaku berpakaian serba hitam.

Korban kemudian dipukul oleh pelaku secara serampangan. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak menyerahkan harta benda yang meraka miliki.

Salah satu pelaku mengambil enam ponsel korban. Mereka juga mengambil satu ponsel yang berisi akun Bitcoin korban dan meminta kata sandinya.

Korban tak berdaya karena terus diancam dan dipukul pelaku.

"Selanjutnya korban memberi tau password handphone tersebut," kata Jansen.

Dalam penyekapan dan pemukulan itu, korban mengenali suara dua dari empat pelaku. Mereka merasa tak asing dengan suara itu.

Korban mencurigai ND dan GLS yang sempat berinteraksi dengan mereka selama beberapa bulan terakhir karena urusan pekerjaan.

Setelah menjalankan aksinya, keempat pelaku kabur. Korban lalu mengecek akun binance miliknya. Di sana tercatat perpindahan aset digital ke sebuah akun yang diduga milik pelaku ND.

Transaksi itu belakangan diketahui dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp 5,8 miliar. Korban kemudian melapor kepada polisi.

"Untuk kerugian selain uang tunai ada Bitcoin. Jadi totalnya kerugiannya Rp 5,8 miliar," kata Jansen.


Usai menerima laporan itu, polisi meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Setelah mengantongi keterangan korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penangkapan.

Pelaku ND ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Badung. Sedangkan GLS diamankan polisi di Jalan Setiabudi, Kuta, Bali.

Kepada polisi, ND mengaku kedua korban merupakan mantan atasannya. ND mengajak ketiga temannya melakukan pencurian karena sakit hati usai dipecat oleh korban.

"Mereka main tracking jadi si korban usahanya Bitcoin dan dirampok oleh mantan karyawannya," ujar Jansen.

Polisi, lanjut Jansen, masih memburu kedua pelaku lain yang merupakan WN Polandia dan Rusia. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2021/12/28/152441478/rampok-uang-dan-bitcoin-milik-mantan-majikan-di-bali-2-wna-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke