Salin Artikel

Demi Ikut Judi Online, Wanita di Bali Gelapkan Uang Perusahaan Rp 638 Juta

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng mengamankan seorang wanita  berinisial NPA (32) usai diduga menggelapkan uang sebesar Rp 638.000.000.

Wanita yang tinggal di Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja demi bisa ikut judi online.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan salah satu pihak perusahan bernama I Ketut Mariana (41) pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Laporan Polisi Nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda tersebut, dilaporkan usai ditemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya.

"Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan," kata Suarjaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku mengarah kepada NPA.

Cara NPA mendapatkan uang perusahaan tersebut, lanjut Sumarjaya, adalah dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning Singaraja sebanyak dua kali.

Di sana dia menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku.

Perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada Senin (13/12/2021).

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada Sabtu (11/12/2021) sejumlah Rp 300.000.000 dan pembayaran kedua pada Senin (13/12/2021) sebesar Rp 338.000.000.

"Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri," tuturnya.

Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online.

Sejumlah uang sebesar Rp 537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2021/12/29/114557078/demi-ikut-judi-online-wanita-di-bali-gelapkan-uang-perusahaan-rp-638-juta

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com