Salin Artikel

Demi Ikut Judi Online, Wanita di Bali Gelapkan Uang Perusahaan Rp 638 Juta

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng mengamankan seorang wanita  berinisial NPA (32) usai diduga menggelapkan uang sebesar Rp 638.000.000.

Wanita yang tinggal di Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja demi bisa ikut judi online.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan salah satu pihak perusahan bernama I Ketut Mariana (41) pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Laporan Polisi Nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda tersebut, dilaporkan usai ditemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya.

"Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan," kata Suarjaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku mengarah kepada NPA.

Cara NPA mendapatkan uang perusahaan tersebut, lanjut Sumarjaya, adalah dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning Singaraja sebanyak dua kali.

Di sana dia menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku.

Perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada Senin (13/12/2021).

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada Sabtu (11/12/2021) sejumlah Rp 300.000.000 dan pembayaran kedua pada Senin (13/12/2021) sebesar Rp 338.000.000.

"Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri," tuturnya.

Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online.

Sejumlah uang sebesar Rp 537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2021/12/29/114557078/demi-ikut-judi-online-wanita-di-bali-gelapkan-uang-perusahaan-rp-638-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke