Salin Artikel

Kemenkumham Bali Deportasi 194 WNA Selama 2021, 7 di Antaranya karena Langgar Prokes

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, 194 WNA itu dideportasi karena melanggar aturan.

"Jadi bisa dikatakan yang diusir (dideportasi) itu berjumlah 194 (orang)," kata Jamaruli dalam jumpa pers tahunan Kemenkumham Bali, Rabu (29/12/2021).

Jamaruli menjelaskan, 194 WNA yang dideportasi diproses secara merata di empat kantor Imigrasi hingga Rumah Detensi Imigrasi di Bali.

Rinciannya Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.

"Kalau sudah dideportasi dimasukkan ke daftar penangkalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jamaruli.

Selain itu, Jamaruli mengungkapkan, tujuh dari 194 WNA tersebut dideportasi karena melanggar protokol kesehatan.

Mereka yang melanggar protokol kesehatan itu terdiri dari WN Rusia sebanyak dua orang, Irlandia satu orang, Rumania satu orang, Amerika Serikat satu orang, Inggris satu orang, dan Republik Ceko satu orang.

"Di Bali ada tujuh orang kita usir karena melanggar prokes," tuturnya.


Ia pun mengimbau WNA di Bali mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses deportasi terhadap WNA sepanjang 2021 diharapkan menjadi pelajaran kepada WNA lain yang masih berada di Bali.

Sebab, ia mengaku tak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan WNA yang melanggar prokes.

"Ada di UU imigrasi, orang asing yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dan membahayakan itu bisa kita usir," kata dia.

"Makanya tempo hari ada yang seorang gadis itu yang sudah positif Covid-19 tapi dia keluyuran, begitu kita tangkap ya kita usir, karana melanggar prokes," jelas Jamaruli.

https://denpasar.kompas.com/read/2021/12/29/165640678/kemenkumham-bali-deportasi-194-wna-selama-2021-7-di-antaranya-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke