NEWS
Salin Artikel

Penyelundupan 32 Penyu Hijau di Bali Digagalkan, Satu di Antaranya Sudah Mati Dipotong

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan, 32 ekor penyu itu berukuran kecil hinga sedang.

Penyu-penyu tersebut akan diselundupkan menggunakan tiga jukung di Pantai Serangan.

"32 ekor (penyu) berukuran besar dan sedang. 31 kondisi hidup dan satu sudah mati dipotong," kata Suryono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Suryono menjelaskan, penyelundupan penyu itu digagalkan berawal dari informasi masyarakat setempat. Masyarakat menyebut, penangkapan penyu marak terjadi di Pantai Serangan.

Pada Kamis (30/12/2021), anggota Posmat Serangan dan unit intel melaksanakan pengumpulan data dan patroli keamanan laut (Kamla) untuk mencari para pelaku menggunakan rubber boat Posmat Serangan.

Di hari yang sama sekitar pukul 04.30 Wita, Unit intel menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beriringan menuju perairan Serangan.

Selanjutnya tim Patroli SFQR (Second Fleet Quick Respons) pada pukul 04.45 Wita, menangkap tiga jukung dengan 21 ABK. Mereka pun dikawal menuju dermaga Pantai Pulau Serangan.

"Selanjutnya 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Mako Pangkalan TNI AL Denpasar," kata Suryono.

Kendati mengamankan 21 ABK, Suryono mengatakan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meraka adalah para nakhoda ketiga jukung yakni JP (32), S (50), dan SN (48).

Ketiga tersangka tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti 32 ekor penyu, mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

Kendati begitu, Suryono belum menjelaskan motif di balik upaya penyelundupan 32 penyu tersebut.


"Untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," kata dia.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa mengatakan, 31 ekor penyu yang masih hidup tersebut dalam kondisi sehat.

"Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat," kata dia.

BKSDA, lanjut Agus, menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/01/174534478/penyelundupan-32-penyu-hijau-di-bali-digagalkan-satu-di-antaranya-sudah

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke