Salin Artikel

Penyelundupan 32 Penyu Hijau di Bali Digagalkan, Satu di Antaranya Sudah Mati Dipotong

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan, 32 ekor penyu itu berukuran kecil hinga sedang.

Penyu-penyu tersebut akan diselundupkan menggunakan tiga jukung di Pantai Serangan.

"32 ekor (penyu) berukuran besar dan sedang. 31 kondisi hidup dan satu sudah mati dipotong," kata Suryono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Suryono menjelaskan, penyelundupan penyu itu digagalkan berawal dari informasi masyarakat setempat. Masyarakat menyebut, penangkapan penyu marak terjadi di Pantai Serangan.

Pada Kamis (30/12/2021), anggota Posmat Serangan dan unit intel melaksanakan pengumpulan data dan patroli keamanan laut (Kamla) untuk mencari para pelaku menggunakan rubber boat Posmat Serangan.

Di hari yang sama sekitar pukul 04.30 Wita, Unit intel menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beriringan menuju perairan Serangan.

Selanjutnya tim Patroli SFQR (Second Fleet Quick Respons) pada pukul 04.45 Wita, menangkap tiga jukung dengan 21 ABK. Mereka pun dikawal menuju dermaga Pantai Pulau Serangan.

"Selanjutnya 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Mako Pangkalan TNI AL Denpasar," kata Suryono.

Kendati mengamankan 21 ABK, Suryono mengatakan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meraka adalah para nakhoda ketiga jukung yakni JP (32), S (50), dan SN (48).

Ketiga tersangka tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti 32 ekor penyu, mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

Kendati begitu, Suryono belum menjelaskan motif di balik upaya penyelundupan 32 penyu tersebut.


"Untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," kata dia.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa mengatakan, 31 ekor penyu yang masih hidup tersebut dalam kondisi sehat.

"Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat," kata dia.

BKSDA, lanjut Agus, menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/01/174534478/penyelundupan-32-penyu-hijau-di-bali-digagalkan-satu-di-antaranya-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke