Salin Artikel

Lapas Kerobokan Melebihi Kapasitas, Kejari Badung Pindahkan 60 Tahanan

Pemindahan tahanan yang berstatus masih dalam proses persidangan itu dilakukan karena Lapas Kerobokan dan Rutan Polres Badung melebihi kapasitas.

"Pemindahan sejumlah tahanan ini tentunya sudah menjadi pertimbangan yang baik dari Kejari Badung dengan memperhatikan faktor keamanan dan hak asasi dari tahanan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Selasa.

Dipindahkan ke sejumlah Lapas

Agung menyebutkan, sebanyak 60 tahanan tersebut dipindahkan ke Lapas besar di sejumlah Kabupaten di Bali.

Untuk pemidahan pada Selasa (4/1/2022), ada sebanyak 6 orang tahanan di Rutan Polres Badung dan 13 orang tahanan dari Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas Tabanan.

Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga sudah memindahkan sebanyak 13 tahanan pada Jumat (31/12/2021), dan sebanyak 28 orang tahanan juga dipindahkan pada Senin (27/12/2021).

Semua tahanan itu disebar secara merata ke Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Gianyar, dan Badung.

"Alasannya ya Lapas Kerobokan overkapasitas dan dalam tahap renovasi," tuturnya.


Faktor penyebab pemindahan

Selain melebihi kapasitas dan pertimbangan keamanan, faktor hak asasi juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung memindahkan puluhan tahanan tersebut.

”Saat ini sel Lapas Kerobokan overkapasitas dan masih dalam proses renovasi. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah,” pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/04/150019178/lapas-kerobokan-melebihi-kapasitas-kejari-badung-pindahkan-60-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke