Salin Artikel

Polisi di Bali Tipu Petani Rp 350 Juta dan Janjikan Jadi PNS, Kini Dipecat secara Tidak Hormat

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri tersebut dilakukan usai Wayan Putra Yasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Ia diketahui telah melakukan penipuan terhadap seorang petani dan menjanjikan bisa jadi PNS dengan uang pelicin Rp 350 juta.

"Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021," kata Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, Rabu (5/1/2022).

Yusak menjelaskan, upacara pelaksanaan pemberhentian tersebut dilangsungkan pada Rabu (5/1/2022) di halaman Mapolres Buleleng.

Adapun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian.

Yusak menegaskan, pemberhentian itu merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma, etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Ia memastikan, seluruh proses tersebut sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum.

"Selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Ia pun berharap, tak ada lagi anggota polri yang melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, hingga institusi Polri sendiri.

"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Wayan Putra Yasa terhadap seorang petani, terjadi sekitar September 2013 silam.

Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra Yasa dan ditawari bisa menjadi PNS. Syaratnya, dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian tertarik setelah diajak bertemu MM dan ditunjukan surat keputusan (SK) kelulusan PNS milik orang lain.


Dilaporkan ke Polres Buleleng

Korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.

Namun, korban tak kunjung menjadi PNS dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya unsur penipuan.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan yakni surat perjanjian dan sejumlah kuitansi yang ditandatangi korban dan pelaku.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/05/190012078/polisi-di-bali-tipu-petani-rp-350-juta-dan-janjikan-jadi-pns-kini-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke