Salin Artikel

Cerita Polisi di Bali Tipu Petani, Janjikan Jadi PNS Asal Bayar Rp 350 Juta

Ia menjanjikan akan menjadikan petani tersebut PNS dengan uang pelicin Rp 350 juta.

Kasus penipuan yang dilakukan Wayan Putra ini bermula pada September 2013.

Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra dan ditawari bisa menjadi PNS namun dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian tertarik setelah diajak bertemu MM dan ditunjukan surat keputusan (SK) kelulusan PNS milik orang lain.

Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai mengungkapkan, korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.

Namun, korban tak kunjung menjadi PNS hingga akhirnya melaporkan ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya unsur penipuan.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap kedua pelaku di masing-masing rumahnya.

Barang bukti yang diamankan yakni surat perjanjian dan sejumlah kuitansi yang ditandatangi korban dan pelaku.

Wayan Putra kemudian diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Upacara pemberhentian digelar Rabu (5/1/2022) di halaman Mapolres Buleleng.

Yusak menegaskan, pemberhentian itu merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang terbukti melanggar peraturan, norma, etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Ia memastikan, seluruh proses tersebut sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel.

"Selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Ia pun berharap, tak ada lagi anggota polri yang melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, hingga institusi Polri sendiri.

"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," pungkasnya.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Pythag Kurniati)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/06/070755978/cerita-polisi-di-bali-tipu-petani-janjikan-jadi-pns-asal-bayar-rp-350-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke