Salin Artikel

Bawa Sabu Senilai Rp 1 Miliar, Residivis Kasus Narkoba di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Pria asal Tabanan yang juga merupakan seorang residivis tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat 645,28 gram senilai Rp 1 miliar.

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (6/1/2022).

Leo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan hukum Polres Badung.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mencurigai seorang laki-laki yang baru turun dari sebuah mobil di kawasan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Laki-laki tersebut kemudian masuk ke dalam sebuah jalan kecil yang diberi nama gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya," kata Leo.

Polisi kemudian menangkap laki-laki tersebut. Saat itu, ditemukan potongan pipa pvc atau paralon terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut.

Setelah dihitung, ditemukan sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc atau paralon.

"Saat itu yang bersangkutan mengaku residivis kasus narkoba dan saat itu pelaku tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut," tutur Leo.

Polisi tak serta merta mempercayai pelaku. Mereka kemudian menggeledah mobil yang dikendarai pelaku lalu ditemukan kembali tas kain warna hitam di atas tempat duduk penumpang belakang tengah.

Saat diperiksa, di dalamnya kembali ditemukan 16 paket berupa plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Sementara 3 paket lainnya dibungkus dengan tisu diisi lakban warna coklat.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku yang berada di kawasan Jalan Raya Tangkuban Perahu, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

"Polisi kembali menemukan 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip," tuturnya.

Pelaku IWW saat ini sedang berada di Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah memburu keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

"Dari pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15.000 jiwa," tutur Leo.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/06/124102678/bawa-sabu-senilai-rp-1-miliar-residivis-kasus-narkoba-di-bali-terancam-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke