Salin Artikel

Bawa Sabu Senilai Rp 1 Miliar, Residivis Kasus Narkoba di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Pria asal Tabanan yang juga merupakan seorang residivis tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat 645,28 gram senilai Rp 1 miliar.

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (6/1/2022).

Leo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan hukum Polres Badung.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mencurigai seorang laki-laki yang baru turun dari sebuah mobil di kawasan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Laki-laki tersebut kemudian masuk ke dalam sebuah jalan kecil yang diberi nama gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya," kata Leo.

Polisi kemudian menangkap laki-laki tersebut. Saat itu, ditemukan potongan pipa pvc atau paralon terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut.

Setelah dihitung, ditemukan sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc atau paralon.

"Saat itu yang bersangkutan mengaku residivis kasus narkoba dan saat itu pelaku tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut," tutur Leo.

Polisi tak serta merta mempercayai pelaku. Mereka kemudian menggeledah mobil yang dikendarai pelaku lalu ditemukan kembali tas kain warna hitam di atas tempat duduk penumpang belakang tengah.

Saat diperiksa, di dalamnya kembali ditemukan 16 paket berupa plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Sementara 3 paket lainnya dibungkus dengan tisu diisi lakban warna coklat.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku yang berada di kawasan Jalan Raya Tangkuban Perahu, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

"Polisi kembali menemukan 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip," tuturnya.

Pelaku IWW saat ini sedang berada di Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah memburu keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

"Dari pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15.000 jiwa," tutur Leo.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/06/124102678/bawa-sabu-senilai-rp-1-miliar-residivis-kasus-narkoba-di-bali-terancam-20

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com