Salin Artikel

Sektor Pariwisata Belum Pulih, Pemprov Bali Bebaskan Tarif Balik Nama Kendaraan hingga 5 Bulan ke Depan

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 63 tahun 2021 tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.

"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor itu berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022 atau selama lima bulan ke depan.

Salah satu dasar diterbitkannya aturan ini adalah kondisi perekonomian di Pulau Dewata yang bertumpu pada pariwisata yang belum pulih sepenuhnya hingga Desember 2021.

"Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III (2021) masih mengalami kontraksi sebesar 2,91 persen dan pada triwulan IV (2021) diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1-2,12 persen," tuturnya.

Koster menambahkan, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama di Bali sebanyak 211.192 unit.

Jumlah itu terdiri dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.

Sementara, hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali.

"Yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," ujarnya.

Pihaknya berhap masyarakat di Bali memanfaatkan kesempatan relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut dengan baik.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/06/132856478/sektor-pariwisata-belum-pulih-pemprov-bali-bebaskan-tarif-balik-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke