Salin Artikel

Penghasilan sebagai Badut Sedikit, Pemuda Ini Mencuri demi Pulang Kampung

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FS (25) asal Banyuwangi, Jawa Timur diringkus polisi karena melakukan tindak pidana pencurian uang.

Pemuda yang berprofesi sebagai badut di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, tersebut nekat mencuri uang demi bisa pulang ke kampung halamannya.

Kebetulan, pendapatan dari menjadi badut sedang tidak banyak.

"Karena merasa pendapatan menjadi badut di Jembrana sedikit, FS mencuri uang di salah satu pedagang buah. Dia ingin pulang kampung ke Jawa," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Juliana menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh FS terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Jembrana pada Senin (3/1/2022).

Saat itu, FS bingung karena tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halamannya di Banyuwangi.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 Wita, FS melihat korban atas nama Ni Nyoman Widastri (57) berjualan buah di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Jembrana. FS lantas berpura-pura menjadi pembeli yang akan membeli buah jeruk dari korban.

Pelaku menyuruh korban untuk mengupas kulit jeruknya sambil duduk di halte belakang tempat korban berjualan.

Tidak lama kemudian, dengan posisi membelakangi korban, pelaku FS langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali. Akibatnya, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

"Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil dompet dan handphone korban kemudian kabur melarikan diri," kata Juliana.


Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Jembrana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu teman pelaku yang juga berprofesi sebagai badut pengamen, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak pulang kampung.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Jalan Raya Srono, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepada polisi, FS mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban.

"Jadi pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala," kata Juliana.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/07/150056678/penghasilan-sebagai-badut-sedikit-pemuda-ini-mencuri-demi-pulang-kampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke