Salin Artikel

Polda Bali Selidiki Dugaan Penipuan Properti yang Dialami Artis Ivanka Suwandi

Korban dari kasus ini adalah akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk terlapor berinisial R. Penetapan tersangka dari kasus itu juga akan segera dilakukan.

"Statusnya masih terlapor, (tapi) akan (segera) melaksanakan gelar penetapan tersangka," kata Syamsi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Syamsi menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.

Setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi kemudian mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022).

"Terakhir (Ivanka Suwandi ke Polda Bali) tanggal 3 Januari dalam rangka riksa tambahan," kata Syamsi.

Syamsi belum menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi.

Namun, ia menyampaikan kasus itu terkait dengan hak kepemilikan bidang tanah berikut bangunan yang kemudian berganti hak kepemilikan menjadi orang lain.

Semua properti itu, dibeli Ivanka Suwandi dari PT BKU sebagai pengembang Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.


Polda Bali sendiri, lanjut Syamsi, telah memanggil dan memeriksa terhadap saksi dalam kasus tersebut.

Di antaranya, pelapor yakni Ivanka Suwandi, THS yang menjual tanah Ivanka Suwandi, dan notaris berinisial THK yang memecah sertifikat hak guna bangunan induk.

Selain itu, Polda Bali juga memeriksa notaris NWS yang diketahui membuat akta jual beli dari PT BKU menjadi atas nama pria berinisial IS yang merupakan pembeli tanah.

IWR yang kemudian membeli tanah ke IS juga diperiksa dalam kasus ini.

Sementara, terakhir yang diperiksa adalah terlapor R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang.

"(Terlapor) baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit," kata Syamsi.

Syamsi menegaskan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polda Bali. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga akan mengonfrontasi antara saksi notaris NWS dengan terlapor R yang sejauh ini menerangkan tidak pernah membuat dan menandatangani akta jual beli tanah.

Selain itu, pihaknya, kata Syamsi, masih akan meminta keterangan BPN Kabupaten Badung yang sejauh ini belum bisa dimintai keterangan.

"(Akan) memeriksa BPN Kabupaten Badung (yang) sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/09/143812378/polda-bali-selidiki-dugaan-penipuan-properti-yang-dialami-artis-ivanka

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com