Salin Artikel

Polda Bali Selidiki Dugaan Penipuan Properti yang Dialami Artis Ivanka Suwandi

Korban dari kasus ini adalah akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk terlapor berinisial R. Penetapan tersangka dari kasus itu juga akan segera dilakukan.

"Statusnya masih terlapor, (tapi) akan (segera) melaksanakan gelar penetapan tersangka," kata Syamsi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Syamsi menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.

Setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi kemudian mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022).

"Terakhir (Ivanka Suwandi ke Polda Bali) tanggal 3 Januari dalam rangka riksa tambahan," kata Syamsi.

Syamsi belum menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi.

Namun, ia menyampaikan kasus itu terkait dengan hak kepemilikan bidang tanah berikut bangunan yang kemudian berganti hak kepemilikan menjadi orang lain.

Semua properti itu, dibeli Ivanka Suwandi dari PT BKU sebagai pengembang Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.


Polda Bali sendiri, lanjut Syamsi, telah memanggil dan memeriksa terhadap saksi dalam kasus tersebut.

Di antaranya, pelapor yakni Ivanka Suwandi, THS yang menjual tanah Ivanka Suwandi, dan notaris berinisial THK yang memecah sertifikat hak guna bangunan induk.

Selain itu, Polda Bali juga memeriksa notaris NWS yang diketahui membuat akta jual beli dari PT BKU menjadi atas nama pria berinisial IS yang merupakan pembeli tanah.

IWR yang kemudian membeli tanah ke IS juga diperiksa dalam kasus ini.

Sementara, terakhir yang diperiksa adalah terlapor R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang.

"(Terlapor) baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit," kata Syamsi.

Syamsi menegaskan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polda Bali. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga akan mengonfrontasi antara saksi notaris NWS dengan terlapor R yang sejauh ini menerangkan tidak pernah membuat dan menandatangani akta jual beli tanah.

Selain itu, pihaknya, kata Syamsi, masih akan meminta keterangan BPN Kabupaten Badung yang sejauh ini belum bisa dimintai keterangan.

"(Akan) memeriksa BPN Kabupaten Badung (yang) sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/09/143812378/polda-bali-selidiki-dugaan-penipuan-properti-yang-dialami-artis-ivanka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke