Salin Artikel

Kronologi Dugaan Penipuan Properti Milik Artis Ivanka Suwandi di Bali, Terungkap Setelah Ditempati Orang Lain

BALI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bali masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali.

Sebanyak enam orang saksi dan satu orang terlapor sudah diperiksa terkait kasus yang korbannya merupakan artis senior sekaligus pemain sinetron, Ivanka Suwandi.

"Telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam saksi dan satu terlapor," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, Senin (10/1/2022).

Kronologi kasus

Witaya menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari pelapor, yakni Ivanka Suwandi, kasus itu bermula pada Februari 1996.

Saat itu, Ivanka membeli satu unit bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung dengan luas 137 meter persegi seharga Rp 38.600.000. Pembelian dilakukan dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.

Pada Bulan Februari 1998, Ivanka menerima kunci dari Direktur PT Bali Lysta Karya Utama sebagai pengembang perumahan di lokasi bangunan tersebut.

Witaya menyebut, rumah itu sempat didiami oleh keluarga Ivanka selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya pindah ke tempat lain.

Setelah puluhan tahun tak ditempati, Ivanka kaget karena mendapati rumah miliknya telah ditempati oleh orang lain pada tahun 2018.

"Kemudian korban (Ivanka) mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata Witaya.


Ivanka juga melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polda Bali pada Februari 2019. Laporan itu diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT tertanggal 13 November 2019.

Setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi lalu mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022).

Witaya menjelaskan, kasus tersebut sedang dalam penanganan. Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta menyita dokumen.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik. Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Witaya menduga bangunan tersebut telah diperjualbelikan. Kendati begitu, pihaknya masih menyelidiki proses jual beli tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tuturnya.

Pihaknya juga sudah memanggil terlapor berinisial HR untuk proses penyidikan pada 7 Februari 2020.

Namun karena terlapor dalam keadaan sakit, keterangan dari terlapor belum lengkap.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (akta jual beli),” jelasnya.

Witaya menyebut akan melakukan pemeriksaan saksi terkait AJB dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa BPN Kabupaten Badung. Selanjutnya pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/10/191641278/kronologi-dugaan-penipuan-properti-milik-artis-ivanka-suwandi-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke