Salin Artikel

Artis Ivanka Kaget, Rumahnya di Bali Tiba-tiba Dihuni Orang Lain dan Diduga Dijual, Ini Kata Polisi

Rumah tersebut sempat ditempati keluarga Ivanka selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya tak ditempati selama kurang lebih 20 tahun.

Dia kaget lantaran mendapati rumahnya itu tiba-tiba telah ditempati oleh orang lain dan diduga telah dijual.

Kasus tersebut pun kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

Penjelasan Polda Bali

Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya membenarkan bahwa Ivanka telah melapor ke Polda Bali pada Februari 2019.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT tertanggal 13 November 2019.

Ivanka, kata Witaya, kemudian mendatangi Polda Bali kembali pada Senin (3/1/2022) setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan.

Awal mula kasus

Witaya menjelaskan, menurut keterangan Ivanka selaku pelapor, kasus tersebut berawal pada Februari 1996.

Ivanka saat itu membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung seluas 137 meter dengan harga Rp 38.600.000.

Ivanka melakukan pembelian dengan mencicil dan telah melunasi rumah tersebut.


Kemudian tahun 1998 tepatnya bulan Februari, Ivanka mendapatkan kunci dari Direktur PT Bali Lysta Karya Utama sebagai pengembang perumahan.

Rumah itu lalu sempat dihuni keluarganya selama enam bulan sebelum akhirnya pindah ke tempat lain.

Puluhan tahun kemudian, atau pada 2018, Ivanka kaget karena rumah itu telah ditempati orang lain dan diduga telah terjual.

"Kemudian korban (Ivanka) mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata Witaya.

Polisi periksa saksi

Witaya memastikan kasus itu kini sedang ditangani. Berdasarkan penelidikan sementara, diduga bangunan itu telah diperjualbelikan.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik. Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” katanya.

Pihaknya juga memanggil terlapor berinisial HR pada 7 Februari 2020.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (akta jual beli),” jelasnya.

Polisi masih terus memeriksa saksi. Pihaknya juga akan memeriksa BPN Kabupaten Badung.

Selanjutnya, gelar perkara untuk menentukan tersangka akan dilakukan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Andi Hartik)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/11/070302078/artis-ivanka-kaget-rumahnya-di-bali-tiba-tiba-dihuni-orang-lain-dan-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke