Salin Artikel

Sosialisasi Hewan Penular Rabies di Pasar, Pemkot Denpasar Temukan 7 Monyet Diperjualbelikan

Dari kegiatan tersebut, ditemukan seorang pedagang bernama Agus Ali menjual tujuh kera ekor panjang liar.

"Kita langsung layangkan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual monyet atau kera ekor panjang," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri, Selasa.

Sugiri menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan penyakit rabies di Kota Denpasar.

Ia meminta pedagang mematuhi perda tersebut. Pedagang juga diminta berkomitmen tak lagi menjual satwa liar berstatus HPR, seperti kera.

Pemkot Denpasar terus memantau peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan di wilayah itu.

Ia pun tak segan memberikan sanksi tegas berupa kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta jika masih ditemukan lagi pelanggaran.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah hukum, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan yang diperjual belikan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, pemilik kios bernama Agus Ali mengaku memiliki delapan kera ekor penjang. Namun, satu ekor sudah laku dibeli.

Untuk satu ekor kera ekor panjang, Agus menjualnya dengan harga Rp 300.000-Rp 400.000.

Kepada petugas, ia mengatakan hewan itu di dapat dari Pasar Beringkit Kabupaten Badung. Namun, untuk asal muasal hewan itu, ia pun tak tahu.

Agus pun berjanji tak akan menjual satwa liar tersebut.

“Kita tidak akan menjual lagi, karena diberikan waktu 1 kali 24 jam, jadi kita tidak menjual lagi, kami jual yang boleh saja,” kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/11/160501678/sosialisasi-hewan-penular-rabies-di-pasar-pemkot-denpasar-temukan-7-monyet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke