Salin Artikel

Tak Kunjung Tuntas, KPK Supervisi 8 Kasus Dugaan Korupsi di Bali

BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan, pihaknya akan turun tangan membantu menyelidiki kasus tersebut. Dia juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk delapan kasus dugaan korupsi itu.

"Ada delapan perkara dilaporkan ke KPK oleh penyidik Polda Bali yang terdiri dari perkara yang ditangani jajaran Polres di lingkungan Polda Bali, ini menjadi perhatian kami dan bahan KPK apabila ada hambatan kami siap bantu Polda Bali," kata Nawawi di Polda Bali, Kamis (13/1/2022).

Nawawi menyebutkan, bentuk bantuan yang akan diberikan KPK terhadap Polda Bali berupa koordinasi dan supervisi terhadap seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani Polda Bali.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pengarahan kepada Polda Bali terkait strategi penanganan kasus korupsi.

"Kami koordinasikan dengan Kapolda Bali dan jajaran hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan kedepannya berkenaan dengan strategi kebijakan pemberantasan korupsi," katanya.

Nawawi menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang dihadapi penyidik Polda Bali dalam mengusut perkara korupsi. Salah satunya adalah penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, dia menilai Polda Bali sudah baik dalam menangani kasus korupsi di Bali. Dia berharap Polda Bali terus mempertahankan kinerja tersebut.

"Pada jajaran Polda untuk bisa terus mempertahankan kinerja baik dalam kaitannya semangat pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Bal Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK mengenai penanganan perkara delapan dugaan kasus korupsi itu.


Berdasarkan data dari Direskrimsus Polda Bali, kasus tersebut sudah ditangani pada tahun 2021 dan masih terus bergulir di tahun 2022 ini.

Delapan perkara itu tersebar di sembilan kabupaten kota di Bali. Status kasus juga telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus korupsi itu melibatkan sejumlah pihak, terutama pihak di lingkungan lembaga pengkreditan desa (LPD). Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menghitung kerugian negara.

"Dengan masalah penghitungan kerugian negara memang sesuai aturan diwajibkan dilakukan audit pemeriksaan melalui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Di samping itu situasi kondisi seringkali pemeriksaan tersebut butuh waktu lama," jelasnya.

"Alternatifnya solusi pimpinan KPK menjadi bahan tindak lanjut. Delapan perkara korupsi SPDP dilaporkan ke KPK, ada di beberapa wilayah kabupaten di Bali," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/13/181101178/tak-kunjung-tuntas-kpk-supervisi-8-kasus-dugaan-korupsi-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke