Salin Artikel

Tak Kunjung Tuntas, KPK Supervisi 8 Kasus Dugaan Korupsi di Bali

BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan, pihaknya akan turun tangan membantu menyelidiki kasus tersebut. Dia juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk delapan kasus dugaan korupsi itu.

"Ada delapan perkara dilaporkan ke KPK oleh penyidik Polda Bali yang terdiri dari perkara yang ditangani jajaran Polres di lingkungan Polda Bali, ini menjadi perhatian kami dan bahan KPK apabila ada hambatan kami siap bantu Polda Bali," kata Nawawi di Polda Bali, Kamis (13/1/2022).

Nawawi menyebutkan, bentuk bantuan yang akan diberikan KPK terhadap Polda Bali berupa koordinasi dan supervisi terhadap seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani Polda Bali.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pengarahan kepada Polda Bali terkait strategi penanganan kasus korupsi.

"Kami koordinasikan dengan Kapolda Bali dan jajaran hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan kedepannya berkenaan dengan strategi kebijakan pemberantasan korupsi," katanya.

Nawawi menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang dihadapi penyidik Polda Bali dalam mengusut perkara korupsi. Salah satunya adalah penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, dia menilai Polda Bali sudah baik dalam menangani kasus korupsi di Bali. Dia berharap Polda Bali terus mempertahankan kinerja tersebut.

"Pada jajaran Polda untuk bisa terus mempertahankan kinerja baik dalam kaitannya semangat pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Bal Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK mengenai penanganan perkara delapan dugaan kasus korupsi itu.


Berdasarkan data dari Direskrimsus Polda Bali, kasus tersebut sudah ditangani pada tahun 2021 dan masih terus bergulir di tahun 2022 ini.

Delapan perkara itu tersebar di sembilan kabupaten kota di Bali. Status kasus juga telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus korupsi itu melibatkan sejumlah pihak, terutama pihak di lingkungan lembaga pengkreditan desa (LPD). Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menghitung kerugian negara.

"Dengan masalah penghitungan kerugian negara memang sesuai aturan diwajibkan dilakukan audit pemeriksaan melalui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Di samping itu situasi kondisi seringkali pemeriksaan tersebut butuh waktu lama," jelasnya.

"Alternatifnya solusi pimpinan KPK menjadi bahan tindak lanjut. Delapan perkara korupsi SPDP dilaporkan ke KPK, ada di beberapa wilayah kabupaten di Bali," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/13/181101178/tak-kunjung-tuntas-kpk-supervisi-8-kasus-dugaan-korupsi-di-bali

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com