Salin Artikel

Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Soraya ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali kurang lebih selama dua tahun.

"Tim Tangkap Buron mengamankan terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Bali," kata Luga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Menyewa vila 25 tahun

Luga menjelaskan, kasus yang menjerat Soraya bermula saat ia bersama suaminya menyewa vila di Jalan Plawa, Seminyak, Badung milik I Wayan Suwena dengan durasi 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003 sampai 2028.

Saat itu, harga sewa disepakati Rp 23 juta per tahun dan harus dibayar setiap satu tahun sekali.

Namun sejak 2007, suami Soraya tak lagi membayar uang sewa, hingga perjanjian pun dihentikan 1 Juli 2012.

Pemilik vila kemudian menyewakan vilanya bulan April 2013 kepada wisatawan asal Jepang.

Melakukan perusakan

Saat penyewa tengah pulang ke negaranya, Soraya nekat masuk vila tanpa izin.

Dia merusak kunci pintu dan membongkar gagang pintu, serta mengganti kunci.

Tak hanya itu, Soraya juga merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.

Divonis bersalah

Kasus itu kemudian bergulir ke ranah hukum.

Soraya dijerat Pasal 406 dan 167 KUHP yang masuk dalam pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

Dari persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Soraya divonis bersalah di tahun 2018.

Tak terima dengan vonis tersebut, Soraya lantas mengajukan banding.

Dalam proses banding itu, ia tak diketahui keberadaannya dan tak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum.

Dalam upaya hukum banding tersebut, ia tetap tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Soraya lalu mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Namun, lagi-lagi ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.

Kendati begitu, ia tak kunjung diketahui keberadaannya.

"Jaksa Penuntut Umum telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari terpidana Sari Soraya Ruka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan," kata Luga.

Kejati Bali akhirnya bisa melacak keberadaan Soraya yang diketahui sedang berada di Bali.

Soraya lalu diamankan pada Minggu (16/1/2022) di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali.

Soraya lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.

"Kondisi terpidana Sari Soraya Ruka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/17/103240678/perjalanan-kasus-soraya-2-tahun-jadi-buronan-kasus-perusakan-bermula-sewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke