Salin Artikel

2 Polisi di Badung Dipecat karena Kasus Narkoba, Kapolres: Mencederai Institusi Polri

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pemecatan dilakukan karena keduanya terlibat kasus narkoba. Mereka juga dinilai telah mencederai nama institusi.

"Dua anggota tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," kata Leo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Leo menjelaskan, dua orang yang dipecat tersebut yakni Aiptu Igusti Ngurah Menara yang merupakan anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana yang merupakan anggota Satsamapta Polres Badung.

Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Aiptu Igusti Ngura Menara dikenai hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Gde Made Ardana 8 tahun penjara.

"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun dan 8 tahun oleh negara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.

Leo menegaskan, seluruh anggota polisi, khususnya di Polres Badung sudah seharusnya bekerja dan menjaga nama institusi dengan baik.

Menurutnya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.


"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.

Ia pun berharap, seluruh anggota polisi di lingkungan Polres Badung menjadikan tempat tugas ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan.

Caranya, dengan melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.

"Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/17/132541678/2-polisi-di-badung-dipecat-karena-kasus-narkoba-kapolres-mencederai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke