Salin Artikel

"Overstay" dan Tampak Linglung, WN Republik Ceko di Bali Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, proses pendeportasian dilakukan karena DS tinggal di Bali melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

"DS dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya yang berakhir pada 27 Oktober 2021," kata Nanang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Tampak linglung dan berpakaian lusuh

Nanang menyebutkan, terungkapnya kasus DS bermula dari adanya informasi Polres Karangasem.

Petugas memberitahukan bahwa terdapat seorang WNA yg meresahkan di wilayah Amed dan Manggis, Kabupaten Karangasem.

Dalam laporan itu, WNA yang kemudian diketahui adalah DS dilaporkan terlihat lusuh, ketakutan, dan kebingungan.

Ia meninggalkan barang-barang bawaannya dan sempat diamankan warga ke Polsek setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggalnya, DS diketahui merupakan pemegang paspor Republik Ceko dengan Nomor 45883106, berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029.

Ia memegang izin tinggal kunjungan yang habis berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.


Dideportasi

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa Paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasinya selesai, DS dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," tuturnya.

DS kemudian menjalani deportasi pada Senin (17/1/2022) melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR955 tujuan akhir Praha-Ceko.

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tutur Nanang.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/17/144135278/overstay-dan-tampak-linglung-wn-republik-ceko-di-bali-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke