Salin Artikel

Curi Uang di Minimarket lalu Traktir Teman yang Ultah, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Kediri Kombes Fachmi Hamdani mengatakan, SO nekat mencuri karena kebutuhan pribadi. Namun, akhirnya pelaku malah memakai uang hasil curian itu untuk mentraktir temannya yang ulang tahun.

"Hasil curian sebenarnya untuk memenuhi kepentingan pribadi, tapi karena ada temannya yang ulang tahun lalu dia belikan bir dan kasih rokok," kata Fachmi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Fachmi mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan SO terungkap saat pemilik mimarket bernama Herman Siswan (39) baru pulang dari gereja pada Minggu (16/1/2022) pukul 12.00 Wita.

Saat itu, Herman kaget melihat pintu belakang toko dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah ia masuk ke dalam toko, ternyata uang tunai sebesar Rp 2.500.000 dan rokok berbagai jenis tidak ada di dalam toko.

Di hari sama, Herman lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku. Polisi lalu mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Bingin Ambe Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya pada Senin (17/1/2022), polisi menangkap SO. Pelaku mengaku telah mengambil sejumlah rokok dan uang di minimarket tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Toko Martcius Jalan Bingin Ambe Banjaf Taman Sari Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Fachmi.

Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/20/155011778/curi-uang-di-minimarket-lalu-traktir-teman-yang-ultah-pria-ini-terancam-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke