Salin Artikel

Cucu di Bali Curi TV Kakeknya, Korban Minta Kejari Hentikan Kasus Hukum

Nyoman Puspanda, pelapor yang merupakan kakek kandung pelaku, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan kasus hukum pencurian yang dilakukan oleh sang cucu di rumahnya.

Tak tega melihat cucu mendekam di penjara

Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, Puspanda tak tega melihat cucunya mendekam di balik jeruji besi.

Kejari Buleleng pun menyetujui kasus ini dihentikan, Senin (24/1/2022).

"Menyetujui permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Andika Wahyu Indra Perdana," kata Astawa dalam keterangan tertulis, Senin.

Curi kompresor hingga TV

Astawa menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Andika terjadi pada Desember 2021 lalu.

Saat itu, pelaku mencuri satu buah kompresor dan satu unit televisi di rumah Puspanda hingga menyebabkan kerugian Rp 9 juta.

Atas perbuatannya, Andika ditangkap polisi. Ia dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke penyerahan berkas tahap dua dari Polres ke Kejari Buleleng.


Berdamai

Pada tahap ini, Puspanda dan Andika sepakat untuk berdamai.

Ada sejumlah alasan kenapa Kejari Buleleng menghentikan kasus tersebut.

Astawa mengatakan, Andika baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kemudian, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung.

Kesepakatan perdamaian dilakukan keduanya pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022 atau pada saat perkara sudah ditangani oleh Kejari Buleleng.

"Selanjutnya kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Astawa.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/24/162551878/cucu-di-bali-curi-tv-kakeknya-korban-minta-kejari-hentikan-kasus-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke