Salin Artikel

Cemburu, Suami di Bali Bunuh Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

GIANYAR, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial INW (36) nekat membacok JP (36) hingga tewas di Jalan Pasekan nomor 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Pembunuhan itu dilatari oleh rasa cemburu. INW menuduh korban selingkuh dengan istrinya yang berinisial LS (29).

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).

Ariawan menjelaskan, kejadian pembacokan itu bermula saat pelaku datang ke tempat konter pulsa milik sang istri pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, pelaku duduk di depan konter. Pada saat yang sama, pelaku memanggil korban yang sedang jualan di sebelah utara konter milik istrinya. Sebelum itu, pelaku sudah curiga dengan hubungan korban dan istrinya karena sering bertemu.

Usai memanggil korban, pelaku lantas kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di belakang punggungnya.

Pelaku kemudian kembali ke konter milik sang istri dan langsung menemui korban. Seketika, pelaku mengambil celurit yang dibawanya dan langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali sampai mata sabit celurit itu lepas dari gagangnya.

"Korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri ke arah sawah dengan posisi mata sabit (celurit) masih tertancap di punggung korban," kata Ariawan.

Sementara itu, istri pelaku berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, saat itu pelaku langsung mengambil pisau kecil yang disimpan di saku celana sebelah kanan dengan tangan kanan. Kemudian, pelaku secara membabi buta menusuk tubuh istrinya.

Akibatnya, istri pelaku mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuhnya. Sedangkan, korban JP mengalami dua luka bacok di bagian punggung.

"Pada Hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar 00.05 Wita, korban (JP) dikonfirmasi oleh pihak Rumah Sakit Ganesha Celuk telah meninggal dunia," kata Ariawan.


Usai kejadian itu, polisi kemudian menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban JP dan istrinya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah celurit dan sebilah pisau ukuran kecil.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (JP) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terhadap istrinya sendiri karena merasa sakit hati terhadap JP yang diduga telah selingkuh dengan istri pelaku. Hal tersebut sempat diketahui melalui rekaman percakapan antara istri pelaku dengan korban," kata Ariawan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/25/122126078/cemburu-suami-di-bali-bunuh-pria-yang-diduga-selingkuhan-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke