Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Karyawan Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, pria yang berprofesi sebagai marketing kredit bank BUMN di Bali tersebut diduga telah memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih," kata Suyantha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Suyantha mengatakan, kasus dugaan korupsi dana KUR yang dilakukan oleh RKYN terjadi dari tahun 2016 sampai dengan 2018.

RKYN selaku Marketing Kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Suyantha mengatakan, RKYN diduga dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.


"Terdakwa juga dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, RKYN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili," tutur Suyantha.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/25/200452478/rugikan-negara-rp-31-miliar-karyawan-bank-bumn-di-bali-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke