Salin Artikel

4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Bali Diserahkan ke Imigrasi, Segera Dideportasi

Keempat WNA itu yakni ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.

"Setelah dilakukannya proses serah terima (dari Polda Bali ke kepada Kanwil Kemenkumham Bali), secepatnya akan dilakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut," kata Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (4/2/2022) malam.

Jamaruli mengatakan, keempat WNA tersebut diduga telah menganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Keributan yang dibuat oleh keempat WNA tersebut telah menganggu terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali, terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi.

"Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali," kata Jamaruli.

Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina di Bali berinisial ZO dikeroyok oleh sejumlah WNA lainnya di kawasan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Aksi pengeroyokan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Kepolisian Daerah (Polda) Bali turun tangan menyelidiki kasus tersebut.


Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (2/2/2022).

Lokasi pengeroyokan terjadi di Jalan Subak Sari Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Pelaku bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban karena kesalahpahaman," kata Suratno saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (4/2/2022) sore.

Kesalahpaham itu terkait dengan sewa motor yang kemudian keberadaannya dipertanyakan oleh korban. Singkatnya, kedua belah pihak terlibat pemukulan hingga pengeroyokan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/04/222856078/4-wna-yang-terlibat-pengeroyokan-di-bali-diserahkan-ke-imigrasi-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke