Salin Artikel

Korupsi Dana PEN, 8 ASN di Buleleng Bali Dipecat

BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali, dipecat. Mereka diberhentikan secara tidak terhormat setelah terlibat korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng.

Pemberhentian delapan ASN tersebut terhitung mulai 1 Februari 2022. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Konsultasi dilakukan untuk mencari kajian hukum yang pantas diberikan kepada delapan ASN yang menjadi terpidana, setelah putusan dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelepan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng itu diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020.

Masing-masing PNS tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini.

Dari rekomendasi itu, Bapek atas persetujuan Bupati Buleleng menuangkannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK). SK tersebut telah diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah kepada keluarga masing-masing.

"Saat SK diserahkan, semua keluarganya telah memahami dan menerima keputusan tersebut. Ini ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara," ujar Wisnawa saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

"Ada keluarga dari salah satu terdakwa yang juga masih pikir-pikir. Itu memang menjadi haknya, kalau misalnya ingin melakukan upaya hukum seperti PTUN," imbuhnya.


Dengan diberhentikan secara tidak hormat, kedelapan ASN itu tidak lagi menerima haknya, seperti gaji, pensiunan, dan tunjangan kinerja.

"Mereka hanya dapat tunjangan hari tua, karena sudah dipotong setiap bulan," kata Wisnawa.

Untuk diketahui, delapan orang ASN yang dipecat itu terlibat kasus korupsi dana PEN selama September hingga Desember 2020 lalu, hingga merugikan negara sebesar Rp 738 juta. Mereka adalah pejabat eselon III dan eselon IV di Dinas Pariwisata Buleleng.

Dalam putusan sidang, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh pejabat lainnya masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun. Mereka juga dikenai pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/07/170813078/korupsi-dana-pen-8-asn-di-buleleng-bali-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke