Salin Artikel

Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 di Denpasar Dibongkar, 2 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap

Seorang muncikari, DBP (22), dan dua pekerja seks komersial (PSK) yakni DAZ dan LL turut diamankan ke Polresta Denpasar.

"Kita berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing satu muncikari dan dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi online," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Sukadi menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan Denpasar bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Pidada, Kota Denpasar.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menyelidiki hingga berhasil mengamankan satu PSK berinisial DAZ pada Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan pengakuan DAZ, ia dicarikan tamu oleh DBP. Selanjutnya, DAZ diminta melayani tamu yang datang untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Selanjutnya setelah deal dengan customer yang membayar Rp 300.000 langsung melakukan hubungan badan. Pada saat diamankan, yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ucap Sukadi.

Sukadi menyebut, uang sebesar Rp 300.000 kemudian dipotong Rp 50.000 untuk diberikan kepada sang mucikari DBP.

Uang itu diberikan sebagai bentuk jasa karena DBP sudah mencarikan tamu.

Sedangkan PSK berinisial LL sudah mendapat dua tamu dengan tarif masing-masing Rp 250.000.

Sama seperti DAZ, LL juga memberikan uang Rp 50.000 kepada DBP sebagai bentuk jasa karena sudah mencarikan tamu.

"Kita sudah mengamankan pelaku dan saksi serta barang bukti ke mako Polresta Denpasar, kemudian melaksanakan interogasi kepada pelaku dan saksi-saksi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/08/121244478/prostitusi-online-bertarif-rp-300000-di-denpasar-dibongkar-2-psk-dan-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke