Salin Artikel

Siswi SMP di Buleleng Diperkosa dan Direkam, 2 Pelaku Belum Ditahan

Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan penetapan tersangka, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial K (14) ini, kini memasuki tahap penyidikan.

Belum ditahan

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.

Di antaranya, pakaian korban, video telanjang korban yang sempat direkam pelaku.

"Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerokgak, sudah tahap penyidikan. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikonfirmasi Rabu (9/2/2022).

Menurut Sumarjaya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan.

Alasannya, keduanya masih di bawah umur. R dan D hanya dikenakan wajib lapor.

Sumarjaya mengatakan, penyidik tidak menjerat kedua tersangka dengan UU ITE, meski sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.

Sebab video tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.


Minta keterangan saksi dan korban

Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini, telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan korban.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum terhadap korban dari RSUD Buleleng.

"Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan ada luka robek lama pada alat kelamin korban. Yang berarti adanya reaksi terhadap suatu benda tumpul," ungkap dia

Sumarjaya menambahkan, korban saat ini masih mengalami mengalami trauma psikis.

"Korban juga sudah mendapat pendampingan saat ini dari psikolog," imbuhnya.

Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng agar segera disidangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga diperkosa secara bergilir oleh dua orang remaja setelah dicekoki minuman keras (miras) jenis arak.

Saat dalam kondisi tidak sadar itu, korban diperkosa. Bahkan, pelaku sempat merekam korban dalam kondisi telanjang saat dimandikan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/09/091630678/siswi-smp-di-buleleng-diperkosa-dan-direkam-2-pelaku-belum-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke