Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Upacara Adat Senilai Rp 1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen senilai Rp 1 miliar.

"JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Eka menjelaskan, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, lanjut Eka, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana serta tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa telah membayar uang penganti Rp 125.686.500.

Sementara itu, sisa uang pengganti berasal dari hasil sitaan dari pihak lain senilai Rp 80.000.000 dan Rp 816.572.250. Uang tersebut disetor sebagai kas negara.

"Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mataram terjadi pada 2019 hingga 2021.

Mataram merupakan pembuat anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat.

Dana yang digunakan bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, Mataram selaku PPK juga tidak membuat rencana umum pengadaan.

Terdakwa juga memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Akibat perbuatan Mataram tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/17/174716178/kasus-dugaan-korupsi-upacara-adat-senilai-rp-1-m-mantan-kadisbud-denpasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke